Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 4 Jan 2024 21:01 WITA ·

Tidak Ikut Apel Perdana, ASN Pemkot Kotamobagu Bakal Disanksi


Tidak Ikut Apel Perdana, ASN Pemkot Kotamobagu Bakal Disanksi Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tidak mengikuti kegiatan apel perdana yang digelar di Bukit Ilongkow bakal diberikan sanksi.

Hal ini sebagaimana dikatakan, Asisten Administrasi Umum Setda Kotamobagu, Agung Adati, Kamis, 4 Januari 2023.

“Pasca cuti Natal dan Tahun Baru 2024 tidak ada perpanjangan libur, semua wajib hadir pada apel kerja perdana. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel hari ini tanpa ada alasan yang jelas ini akan diberikan sanksi tegas,” ujar Agung.

Agung meambahkan bahwa sanksi ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saat ini bagian kepegawaian sedang menginventarisir ASN yang tidak ikut apel perdana hari ini,” terangnya.

Hal serupa juga ditegaskan Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan mengatakan surat undangan untuk apel kerja perdana sudah disampaikan tanggal 3 Januari 2024, jadi tidak ada alasan untuk menambah cuti.

“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Kotamobagu, semua ASN dan THL wajib untuk mengikuti apel kerja perdana tahun 2024 dan Pimpinan OPD tidak diperkenankan untuk memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” terang Ivone.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial