KRONIK TOTABUAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang tidak mengikuti kegiatan apel perdana yang digelar di Bukit Ilongkow bakal diberikan sanksi.
Hal ini sebagaimana dikatakan, Asisten Administrasi Umum Setda Kotamobagu, Agung Adati, Kamis, 4 Januari 2023.
“Pasca cuti Natal dan Tahun Baru 2024 tidak ada perpanjangan libur, semua wajib hadir pada apel kerja perdana. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel hari ini tanpa ada alasan yang jelas ini akan diberikan sanksi tegas,” ujar Agung.
Agung meambahkan bahwa sanksi ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saat ini bagian kepegawaian sedang menginventarisir ASN yang tidak ikut apel perdana hari ini,” terangnya.
Hal serupa juga ditegaskan Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan mengatakan surat undangan untuk apel kerja perdana sudah disampaikan tanggal 3 Januari 2024, jadi tidak ada alasan untuk menambah cuti.
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Kotamobagu, semua ASN dan THL wajib untuk mengikuti apel kerja perdana tahun 2024 dan Pimpinan OPD tidak diperkenankan untuk memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” terang Ivone.(*)