KRONIK TOTABUAN, Hukum – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Kedua pelaku berinisial PA (46) dan GA (20) diamankan pada hari Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami korban bernama Fauzan Themba, pada hari Sabtu, 14 September 2024.
“Menurut keterangan korban, insiden tersebut terjadi setelah terduga pelaku menuduhnya menggelapkan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam,” lanjut Kasat.
Ketika korban berusaha menjelaskan situasi, ia justru diserang oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka serius di bagian kaki serta memar di wajahnya.
“Setelah menerima laporan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para terduga pelaku sedang berada di Perum GPI. Dengan pendekatan persuasif kepada keluarga terduga, tim berhasil membawa mereka ke Mapolresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.(*/Rto)