
Tiga Warga Kotobangon Diamankan Satresnarkoba, Polda Sulut dan Polres Kotamobagu Kejar Pengedar di Tompaso Baru
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan tiga warga Kelurahahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga pengguna narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di Kost Biru Pink, pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli sabu di kost tersebut.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MNV (32), warga Kelurahan Kotabangon. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu di bagasi sepeda motor. Satu paket lainnya ditemukan di bagian spion kiri sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah marun.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah MNV. Di dalam lemari, petugas menemukan pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap serta bungkusan kecil berisi serbuk yang diduga merupakan sisa sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, MNV diduga mengungkap keterlibatan dua rekannya, masing-masing pria berinisial ARYT (44) dan perempuan berinisial APM (39).
Ketiganya diduga memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial ERNA yang berada di Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan sumber pasokan narkotika tersebut.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
- Satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap.
- Tiga unit telepon genggam Android.
- Satu buah korek api.
- Satu unit sepeda motor Mio Sporty berwarna merah marun.
- Satu unit mobil Toyota Veloz berwarna merah marun.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Wayan Budha, membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, Sat Narkoba Polres Kotamobagu telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotamobagu Timur. Hasil pengembangan mengarah ke Tompaso Baru, sehingga kami turut membackup operasi yang dipimpin langsung Bapak Dirnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminang di Tompaso pada Kamis, 15 Oktober 2026,” jelas AKP Wayan Budha, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, operasi di Tompaso Baru merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran gelap narkoba, mulai dari wilayah peredaran hingga dugaan sumber pasokannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan. Bersama masyarakat, wujudkan Sulawesi Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.***