KOTAMOBAGU – Guna menindaklanjuti larangan mudik menjelang idul fitri tahun ini, Dinas Pehubungan (Dishub) Kotamobagu akan mendirikan pos pemantauan.
Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama Satlantas Polres Kotamobagu guna membahas rencana tersebut.
Baca Juga: Industri Kecil Menengah di Kotamobagu Akan Didata
“Pendirian pos tersebut sebagai langkah menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, maka kebijakan terintegrasi antar satuan kerja di daerah akan segera ditindaklanjuti dengan pendirian pos pengendalian mudik,” ujar Nasli, Kamis (16/4/2021).
Dirinya juga mengatakan bahwa Kotamobagu sendiri menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, walaupun harus menunggu lagi hasil rapat koordinasi teknis terkait dengan mudik lebaran dari Dishub Sulawasi Utara selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat.
“Tetapi, ketika aturannya keluar makanya harus kita tindak lanjuti, untuk melakukan pengawasan di jalan bersama dengan Satlantas Polres Kotamobagu,” pungkasnya.(bto)