KOTAMOBAGU– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu sudah dilarang menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) atau bersubsidi. Sebagai gantinya, ASN harus menggunaan LPG 5,5 Kg atau non subsidi. Pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor080/setda-kk/v/2017 Tentang…