
Ilustrasi
KOTAMOBAGU– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu sudah dilarang menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) atau bersubsidi. Sebagai gantinya, ASN harus menggunaan LPG 5,5 Kg atau non subsidi.
Pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor080/setda-kk/v/2017 Tentang Penggunaan Tabung Gas LPG Non Subsidi Untuk ASN Di Pemerintah Kotamobagu yang ditandatangani Walikota Tatong Bara.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor: 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, serta Pertaruan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendstribusian LPG 3 Kg.
Dalam edaran walikota disebutkan, LPG 3 Kg merupakan barang yang disubsidi pemerintah sehingga penggunaannya hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Memerintahkan kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah dan sangadi untuk meneruskan edaran ini dan ditindaklanjuti,” tegas Walikota Tatong Bara dalam surat edaran tersebut yang diterima kroniktotabuan.com, Selasa (25/7). (rab)
