Pemkot Kotamobagu ‘Maklum’ Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMP

KOTAMOBAGU– Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.050.000 rupanya belum diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di Kota Kotamobagu. Padahal, UMP tersebut seharusnya sudah harus berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. “Ada perusahaan yang sudah terapkan UMP tapi itu baru…