KOTAMOBAGU– Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.050.000 rupanya belum diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di Kota Kotamobagu. Padahal, UMP tersebut seharusnya sudah harus berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. “Ada perusahaan yang sudah terapkan UMP tapi itu baru…