Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 12 Feb 2019 15:19 WITA ·

Pemkot Kotamobagu ‘Maklum’ Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMP


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KOTAMOBAGU– Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.050.000 rupanya belum diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di Kota Kotamobagu.

Padahal, UMP tersebut seharusnya sudah harus berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu.

“Ada perusahaan yang sudah terapkan UMP tapi itu baru beberapa. Yang besar-besar saja,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Hendry Mokodongan, Selasa (12/2/2018).

Baca Juga: Awal 2019 UMP Sulut Diterapkan

Januari lalu, kata Hendry, pihaknya turun melakukan pengecekan di lapangan terkait penerapan UMP.

“Kendalanya kebanyakan perusahaan di Kotamobagu masih skala kecil. Karyawan 3- 5 orang. Mereka terang-terangan belum mampu bayar gaji sesuai UMP,” katanya.

Lanjut Hendry, pihaknya memaklumi keluhan perusahaan yang belum bisa menggaji karyawan dengan standar UMP.

“Kalau dipaksakan harus UMP, akan banyak PHK karyawan. Itu juga kita perlu perhatikan,” ujarnya. (tr2/vdm)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Trending di Berita Daerah