KOTAMOBAGU- Petugas dari kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu mengamankan Mahmud Ikbal, 40, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, sekira pukul 09.00 Wita, Selasa (21/2).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Melgi Pahibe mengatakan, Mahmud sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari rumah detensi Imigrasi Manado pada Agustus 2016 lalu.
“Yang bersangkutan merupakan pencari suaka. Dia melarikan diri dari rumah detensi Imigrasi Manado dan sudah masuk DPO. Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran yang kami lakukan, bersangkutan berhasl kita amankan,” kata Pahibe di kantornya, Jalan Veteran Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepada WNA tersebut dan langsung memasukan ke ruang tahanan untuk diproses.
“Bersangkutan melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada istri bersangkutan,” katanya. (rab)