
KOTAMOBAGU– Menjamurnya industri kecil menengah (IKM) di Kotamobagu, dituntut harus memiliki kualitas maupun kuantitas dari hasil produksi. Penggunaan label halal, menjadi salah satu syarat produk bisa dipasarkan.
Meski demikian, banyak dari pelaku usaha yang menggunakan label halal dengan cara sendiri, tanpa mengantongi sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Label halal yang asli berwarna hijau dan disertai nomor register dari MUI. Itu yang sah dan terdaftar,” ujar Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Fadlun Paputungan, Rabu (22/2).
Fadlun menjelaskan, selain mengantongi label halal dari MUI, IKM yang ada di wilayah Kotamobagu juga wajib mendapatkan surat izin produksi industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.
“Kami berikan penyuluhan dan pembinaan serta kami akan memberikan pendampingan dan difasilitasi dengan gratis untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebagai syarat produk bisa dipasarkan. Mereka juga harus mendapatkan PIRT, Surat izin usaha,” ujarnya.
Diketahui, lima IKM yakni, UD Berusaha, UD Serasi, Kopi Mojago, Rumah Armira Poyowa dan Arafah, sudah difasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal MUI.
“Sudah banyak yang memiliki sertifikat halal. Namun, banyak juga yang belum. Sehingga itu kami berharap pelaku usaha agar dapat segera mengurus. Pendampingan ini gratis karena sudah dianggarkan di APBD,” ujarnya. (rez)