Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 24 Okt 2022 21:41 WITA ·

Sidak Sejumlah Apotek, Dinkes Kotamobagu Edukasi Masyarakat Terkait Obat Sirup


Sidak Sejumlah Apotek, Dinkes Kotamobagu Edukasi Masyarakat Terkait Obat Sirup Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kotamobagu setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan penghentian peredaran obat jenis sirup.

Pihak Dinkes Kotamobagu melalui Kepala Bidang PPSDK Yuniviana Manopo, mengatakan bahwa sejak Jumat malam 21 Oktober sampai Sabtu sore pihaknya langsung melakukan Inspeksi ke seluruh Sarana kefarmasian.

Baca Juga: Kartu Tani Mulai Disalurkan Distankan Kotamobagu

“Seperti Apotek, toko obat dan sarana kesehatan lain untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjual dan memajang obat berbentuk cair atau sirup di etalase,” ucap Yuniviana.

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sementara waktu agar tidak mengkonsumsi obat jenis sirup.

“Kalaupun mendesak, alangkah baiknya melakukan konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan lainnya yang berkompeten dalam pemilihan obat,” Ppungkasnya.(Retho Bambuena)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Trending di Berita Daerah