
KOTAMOBAGU- Perayaan Natal 25 Desember untuk umat Kristiani, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu diberi libur tiga hari. Terhitung mulai hari Sabtu (24/12) sampai hari Senin (26/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae, menegaskan tidak ASN menambah libur. “Harus tepat waktu untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan waktu libur. hari Selasa, 27 Desember sudah kerja seperti biasa,” tegas Adnan, Kamis (22/12).
Adnan menambahkan, akan ada sanksi jika ASN melanggar ketentuan libur. “Sanksinya berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Tergantung berapa hari bolosnya. Lewat lima hari, tentu ada teguran,” paparnya. (rez)
Komentari