Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 12 Okt 2020 12:37 WITA ·

Dosen UMI Korban Salah Tangkap Polisi Adalah Putra Bolmong Berprestasi


Dosen UMI Korban Salah Tangkap Polisi Adalah Putra Bolmong Berprestasi Perbesar

MAKASSAR– Andri Mamonto (Aan) salah satu Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, babak belur dianiaya polisi saat berlangsung unjuk rasa tolak pengesahan UU Omnibus Law di Makassar pekan lalu.

Korban yang merupakan dosen Fakultas Hukum UMI, saat mengadukan tindakan yang didapatkan di posko pengaduan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel mengatakan saat kejadian kebetulan dia ada di depan minimarket.

Dia juga mengatakan saat penyisiran dan dihampiri polisi dia sempat mengatakan kalau dia dosen, tetapi polisi tidak mau tahu dan memukul secara membabi buta.

Korban bercerita setelah polisi puas menganiaya lalu dia dinaikan di atas mobil, di atas mobil korban yang mengatakan kalau dia dosen sempat mendapatkan perlindungan dari pimpinan polisi, namun setelah pimpinan mereka pergi, dosen muda UMI ini kembali dianiaya secara membabi buta.

“Polisi memukul sambil mengatakan dosen “Sund*l*,” kata Aan.

Secara kelembagaan, PBHI Sulsel mendesak agar Kapolda Sulsel memberikan atensi dan mengusut tuntas kasus ini. Serta memberikan tindakan tegas baik secara etik maupun proses pidana terhadap anggota yang melakukan tindakan pemukulan secara brutal terhadap korban Aan.

“Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” kata Syamsumarlin Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Minggu (11/10/20) kemarin.

Sementara itu. Andri Mamonto, dosen muda UMI korban salah tangkap polisi tersebut ternyata putra Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Aan adalah warga Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Aan di Makassar dikenal karena berprestasi sejak masih mahasiswa. Dia pernah menjadi juara debat hukum tingkat nasional mewakili UMI yang diselenggarakan salah satu televisi swasta. Dia kemudian mendapat beasiswa S2 di UGM Jogjakarta lalu diangkat menjadi dosen di UMI.

Baca Juga  13 Taruna Akpol Diberhentikan

Saat ini Aan sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi doktoral.

Kronologi kejadian penangkapan Aan :

Hari Kamis Tanggal 8 Oktober 2020

– Pukul 19:51 Sodara AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di racing.

– Sekitar Pukul 21:20 Sodara AM tiba ditempat makan, Setelah makan sodara Aan bergegas untuk mencari tempat Print yang ada di Depan Kantor Gubernur. Karena banyaknya kerumunan massa TOLAK OMNIBUS LAW sehingga sodara AM menyempatkan diri untuk duduk di bale-bale depan alfamart untuk memantau situasi

– Pukul 21:39 polisi menyisir dari dua arah sehingga sodara AM terjebak dalam kerumunan massa,

Sodara Aan yang pada saat itu ingin menghindari kepulan gas air mata namun di hadang oleh beberapa anggota kepolisian yang langsung mengangkat kerah baju dan memukuli sodara AM dibagian pipi sebelah kanan.

Pada saat yang bersamaan AM berusaha untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan termasuk massa aksi TOLAK OMNIBUS LAW dan menjelaskan identitas dirinya bahwa AM adalah seorang dosen dan menunjukkan KTP namun beberapa oknum polisi dengan membabi buta memukuli sodara AM sehingga sodara AM terjatuh dan di injak-injak oleh oknum polisi, setelah itu sodara AM berusaha terbangun kemudian terjatuh lagi karena oknum polisi masih memukuli AM dibagian kepala dan dibagian paha menggunakan tameng.

– Sekitar pukul 22:00 sodara AM Diseret ke mobil taktis kepolisian yang didalam mobil tersebut sodara AM di pukuli lagi berulang kali, dalam pemukulan tersebut sodara AM Kembali menjelaskan bahwa dirinya seorang dosen dan bukan peserta aksi namun direspon oleh oknum polisi dengan melontarkan kata-kata kasar (Dosen Sundala) sembari kembali memukuli kepala sodara AM, dengan kondisi lemas dan memar tepatnya di fly over sodara AM dipindahkan ke mobil taktis lainnya.

Baca Juga  Limi Mokodompit Ikuti Pengarahan Menkopolhukam dan Mendagri

– Sekitar pukul 22:30, Saat pengambilan data oleh kepolisian, salah seorang Oknum kepolisian kemudian menggunting rambut sodara AM.

Hari Jum’at tanggal 9 Pukul 23:00 sodara AM dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Catatan Luka-luka yang diderita oleh AM :

-memar pada Kelopak Mata bagian kiri

-bengkak pada Kepala Bagian Kanan

-luka pada Hidung

-memar pada Paha sebelah kanan

-Tangan Kiri Kanan Luka-luka

-Punggung sebelah kanan

-Pinggang

-memar pada Jidat

 

Sumber: rakyat.news

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Trending di Berita Daerah