Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 11 Mei 2020 20:50 WITA ·

Data Pasien Covid-19 Disebar Lewat Pesan Berantai, Wahdania: Hati-hati Ada Ancaman Pidananya!


Data Pasien Covid-19 Disebar Lewat Pesan Berantai, Wahdania: Hati-hati Ada Ancaman Pidananya! Perbesar

KOTAMOBAGU– Senin (10/5/2020), publik Kotamobagu dihebohkan dengan pesan berantai yang memuat nama pasien positif Covid-19 serta profesi pasien sebagai dokter.

Pesan itu menyebar ke group Whatsapp dan ruang media sosial lainnya. Bahkan ada dalam satu unggahan di Facebook oleh salah satu netizen, pesan itu dibagikan hingga ribuan kali.

Selain menyebut nama jelas dan profesi pasien, dalam pesan yang belum diketahui siapa penyebar pertama, dituliskan juga semacam imbauan agar orang yang pernah memeriksakan diri dengan pasien tersebut segera mendatangi petugas kesehatan.

Baca Juga: Dicatat di Bolmong, Faktanya Nakes Positif Covid-19 Domisili dan Buka Praktek di Kotamobagu. Warga Terima Pesan Berantai

Menanggapi pesan berantai itu, dr Wahdania Mantang, geram identitas pasien Covid-19 disebarluaskan dan akhirnya jadi konsumsi publik.

Mantan Direktur RSUD Kotamobagu ini pun mengingatkan siapa saja yang menyebar informasi itu soal ancaman pidananya.

Menurutnya, untuk kerahasiaan identitas pasien Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin itu.

“Dalam UU itu setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta,” katanya tegas.

Tak hanya dua UU itu, penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU Iinformasi Teknologi Elektronik (ITE).

Lanjut Nia -sapaan akrabnya-, jika menggunakan UU ITE bahkan lebih berat lagi hukumannya yakni 4 tahun penjara.

“UU ITE Pasal 26 dan 28 b mengatur itu. Orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” katanya.

Dia menambahkan lagi bahwa perlindungan atas identitas pribadi dijamin juga dalam Pasal 28 huruf G ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga  Murah dan Enak, Nasi Kuning Ibu Lona Diserbu Pelanggan

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” katanya.

Kemudian terkait dengan imbauan dalam pesan berantai tersebut agar orang yang pernah memeriksakan diri kepada pasien mendatangi petugas kesehatan, Nia menjelaskan bahwa yang harus di swab test hanya yang kontak erat resiko tinggi. Yakni orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif tanpa menggunakan APD (alat pelindung diri) yaitu masker dan sarung tangan.

“Jadi buat yg merasa ada kontak dan menggunakan APD dengan pasien
tetap tenang dan kalau masih ragu isolasi diri di rumah,” pungkasnya. (nza)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah