
Polisi Belum Beri Penjelasan Soal Penindakan PETI PT SMG di Tanoyan Selatan, Excavator Diamankan di Polsek Lolayan
BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izn (PETI) diduga dilakukan PT Sinar Mobagu Group (SMG) di Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah ditindak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Senin (3/8/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas dikabarkan mengamankan alat berat jenis excavator yang berada di lokasi. Para operator alat berat juga turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah operator kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu. Hingga Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
Baca Juga:Â Polisi Hentikan Dugaan Aktivitas PETI PT SMG di Tanoyan Selatan, Lima Excavator dan Operator Diamankan
Selain itu, ada informasi mengenai beberapa warga negara asing (WNA) yang turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Alat berat yang diamankan saat ini terparkir di halaman kantor Polsek Lolayan. Pantauan media ini, empat unit excavator berjejer rapi setelah dibawa dari lokasi PETI.
Namun, publik masih bertanya. Apakah penindakan ini akan berujung pada penegakan hukum kepada para pelaku dan pemodal PETI, atau sekadar gertakan semata? Lantaran, polisi masih terkesan menutup rapat terkait penindakan ini.
Baik Ditipidter Bareskrim Polri maupun Polres Kotamobagu belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil operasi tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, barang bukti yang diamankan, maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, sempat menjadi perhatian publik. Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Mobagu Group (SMG) itu diduga melibatkan pembukaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sorotan publik terhadap aktivitas tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut legalitas kegiatan, status kawasan hutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat mengenai dasar penghentian aktivitas, hasil pemeriksaan para pihak yang diamankan, serta langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, seluruh informasi tersebut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.***