
LOLAK-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow akan menyelesaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada akhir tahun ini, salah satunya yakni Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindugan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Ketua Banpperda, Marten Tangkere, mengatakan, Ranperda PPMHA, masih akan dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS). “Karena itu memerlukan kajian yang komprehensif sehingga pembahasan bersama BP3MS perlu dilakukan.”
Selain itu, tiga Ranperda yang akan dipacu pembahasanya yakni Ranperda Barang dan Jasa, Ranperda Pembentukan Daerah, Ranperda Penggunaan Jalan Daerah, semua sudah masuk tahap I pembahasan. “Kita upayakan empat ranperda itu akan selesai akhir tahun ini,” kata Marten.
Seperti diketahui, sejumlah daerah di Indonesia, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Malinau, telah memiliki Perda PPMHA. (alk)