Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba


31 Mei 2024 19:04 WITA


 Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Muba – Aplikasi Website “Banpol” menyala lagi, kali ini yang menjadi sasarannya adalah EA (56) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko diciduk oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Muba atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 11,00 gram.

Ia diciduk pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul 19.20 wib di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko Kabupaten Musi Banyuasin, setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website “Banpol” tentang adanya kegiatan transaksi narkoba ditempat tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. saat dikonfirmasi hari Jumat (31/05/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat, selanjutnya info tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap diseban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang, berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby. jelasnya.

Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024, dan ia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. kata Tomy. (Fitriana)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Menghadiri Penutupan Discover North Sulawesi Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 15:43 WITA

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

SDN 2 Poyowa Besar Sabet Piala Adiwiyata Mandiri dari Kementerian LHK

2 Oktober 2024 - 20:20 WITA

Sekda Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 Oktober 2024 - 18:14 WITA

Kampanye Perdana Pasangan Iskandar- Deddy Disambut Ribuan Warga Bolsel

30 September 2024 - 22:02 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Trending di Berita Daerah