Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 31 Mei 2024 19:04 WITA ·

Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba


Edarkan 50 Paket Narkoba Jenis Sabu, EA Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Muba – Aplikasi Website “Banpol” menyala lagi, kali ini yang menjadi sasarannya adalah EA (56) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko diciduk oleh tim tindak Satres Narkoba Polres Muba atas dugaan sebagai pengedar narkoba dan kepemilikan 50 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 11,00 gram.

Ia diciduk pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul 19.20 wib di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko Kabupaten Musi Banyuasin, setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website “Banpol” tentang adanya kegiatan transaksi narkoba ditempat tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. saat dikonfirmasi hari Jumat (31/05/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat, selanjutnya info tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap diseban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang, berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby. jelasnya.

Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024, dan ia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. kata Tomy. (Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel