
TAA Korlantas Polri Temukan Fakta Ini Dalam Insiden Drag Race Upai
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Insiden drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, 9 Agustus 2026, perlahan mulai terungkap penyebabnya.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mulai mengungkap temuan penyelidikan yang dilakukan.
Ketua Tim TAA Korlantas Mabes Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, menyebut hasil analisis yang mereka lakukan, mesin dan transmisi mobil balap yang digeber pembalap tim Pangeran05 McJoe, Tian Ngantung, telah dimodifikasi tetapi kondisi rem masih standar.
Baca Juga: Tragedi Drag Race Upai: Jalan A.P Mokoginta Aspal Baru, Luka Baru
“Peningkatan performa mesin seharusnya diimbangi dengan sistem pengereman yang memadai,” kata AKBP Sandhi Weedyanoe pada konferensi pers di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu didalami karena peningkatan performa mesin seharusnya diimbangi dengan sistem pengereman yang memadai.
“Artinya tidak apple to apple atau tidak terjadi similarisasi antara kendaraan yang sudah dimodif dengan rem yang seharusnya juga sudah harus dilakukan upgrade,” katanya.
Baca Juga: Pebalap Tim Pangeran 05 McJoe Berpotensi Jadi Tersangka, Polda Ambil Alih Kasus Drag Race Upai
Namun, TAA menegaskan terkait kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kelas perlombaan masih akan didalami oleh penyidik dan pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Sandhi menjelaskan, dari analisis di arena drag race dan kendaraan, TAA menemukan bekas luka yang cukup dalam dari kendaraan yang kemudian disimpulkan sebagai kecepatan yang sangat tinggi.
“Kamu menyimpulkan berapa kecepatan tertinggi pada saat melintasi garis finis, kemudian pada jarak berapa meter setelah finis yang bersangkutan melakukan pengereman, kemudian berapa meter kendaraan tidak mampu dikendalikan dengan baik sehingga terjadinya dua titik tabrak,” jelasnya.
Ia mengatakan, dua titik tabrakan berada di gerobak bakso dan tempat duduk semen yang digunakan warga untuk menyaksikan perlombaan.
TAA juga menemukan kondisi kendaraan yang tidak terkendali setelah melewati garis finis. Meski demikian, penyebab pastinya masih akan didalami.
“Faktanya kami menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak mampu dikontrol dengan baik sehingga terjadi drifting dan menabrak dua titik. titik gerobak dan masyarakat yang sedang menonton,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan perlombaan yang menjadi rujukan, lintasan balap memiliki panjang 201 meter.
Sementara itu, area perlambatan atau pengereman disediakan dengan total panjang sekitar 420 meter. Terkait aksi drifting setelah garis finis, pihak TAA menyatakan hal tersebut perlu dikaitkan dengan aturan perlombaan dan Kartu Izin Start (KIS) yang digunakan peserta.
Ia juga menyebut pelaksanaan perlombaan mengacu pada rekomendasi IMI, termasuk terkait survei dan kelayakan lintasan.***