• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Ibadah Natal di Kotamobagu, Jemaat di Gereja Dibatasi 50 Persen

by Rensa
Desember 23, 2020
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
Ibadah Natal

Ibadah Natal

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Edaran ditandatangani Wakil Walikota Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020.

RelatedPosts

281 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Tiba di Bolsel untuk Relokasi Permanen

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Ada 4 poin diatur dalam surat edaran itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Pada poin 1 huruf C, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Baca juga: Natal dan Tasyabuh

Kemudian pada poin 1 huruf D, diatur kewajiban pengurus rumah ibadah. Di antaranya, menyiapkan petugas mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan disinveksi berkala di are rumah ibadah, dan membatasi pintu masuk/keluar rumah ibadah guna memudahkan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, memberikan tanda khusus untuk mengatur jarak minimal 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

“Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai akan penghayatan natal, memasangan imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah di lihat di are rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota (Memperhatikan tes PCR, atau rapid test yang masih berlaku,” begitu isi surat edaran poin 1 tersebut.

Baca Juga  Warga Dorong Haris Mongilong Dampingi Meiddy Makalalag, Disebut Pasangan Ideal

Baca Juga: Ibadah Natal di Gereja se- Sulut Dibatasi, Jemaat Disarankan Live Streaming

Sedangkan kewajiban untuk jemaat, diatur dalam poin 1 huruf E. Yakni harus kondisi sehat, menggunakan masker sejak dari rumah sampai di lokasi rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan, mengindari kontak fisik (bersalaman dan berpelukan), menjaga jarak.

Kemudian menghindari berdiam lama dalam rumah ibadah, anak-anak dan lansia mengikuti ibadah secara live streaming, dan peduli dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Kotamobagu Melonjak, Tanty: Tolong Jangan Pandang Enteng

Selanjutnya pada poin 2 mengatur jam operasional tempat usaha, toko, kafe, pasar, serta larangan menjual kembang api dan membuat kerumunan saat Tahun Baru 2021.

Poin 3 menegaskan kepada sangadi dan lurah untuk membatasi kegiatan masyarakat pada malam pisah sambut tahun.

Sedangkan poin 4 dalam edaran itu, Satgas Covid-19 kecamatan dan kelurahan/desa tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak, open house, mulai tanggal 20 Desember sampai 8 Januari 2021. (bto)

Tags: natalNatal di KotamobaguPanduan Ibadah Natal di tengah pandemiPanduan Pelaksananaan Natalpeserta ibadah di gereja dibatasiTata Cara Pelaksanaan Ibadah Natal di tengah pppandemi covid-19
Rensa

Rensa

Next Post
PDP Asal Bolmong Meninggal, Dinkes Telusuri Riwayat Perjalanan

Mengerikan Mutasi Jenis Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk Indonesia

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In