Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 23 Des 2020 14:26 WITA ·

Ibadah Natal di Kotamobagu, Jemaat di Gereja Dibatasi 50 Persen


Ibadah Natal di Kotamobagu, Jemaat di Gereja Dibatasi 50 Persen Perbesar

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Edaran ditandatangani Wakil Walikota Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020.

Ada 4 poin diatur dalam surat edaran itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Pada poin 1 huruf C, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Baca juga: Natal dan Tasyabuh

Kemudian pada poin 1 huruf D, diatur kewajiban pengurus rumah ibadah. Di antaranya, menyiapkan petugas mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan disinveksi berkala di are rumah ibadah, dan membatasi pintu masuk/keluar rumah ibadah guna memudahkan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, memberikan tanda khusus untuk mengatur jarak minimal 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

“Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai akan penghayatan natal, memasangan imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah di lihat di are rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota (Memperhatikan tes PCR, atau rapid test yang masih berlaku,” begitu isi surat edaran poin 1 tersebut.

Baca Juga: Ibadah Natal di Gereja se- Sulut Dibatasi, Jemaat Disarankan Live Streaming

Sedangkan kewajiban untuk jemaat, diatur dalam poin 1 huruf E. Yakni harus kondisi sehat, menggunakan masker sejak dari rumah sampai di lokasi rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan, mengindari kontak fisik (bersalaman dan berpelukan), menjaga jarak.

Kemudian menghindari berdiam lama dalam rumah ibadah, anak-anak dan lansia mengikuti ibadah secara live streaming, dan peduli dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Kotamobagu Melonjak, Tanty: Tolong Jangan Pandang Enteng

Selanjutnya pada poin 2 mengatur jam operasional tempat usaha, toko, kafe, pasar, serta larangan menjual kembang api dan membuat kerumunan saat Tahun Baru 2021.

Poin 3 menegaskan kepada sangadi dan lurah untuk membatasi kegiatan masyarakat pada malam pisah sambut tahun.

Sedangkan poin 4 dalam edaran itu, Satgas Covid-19 kecamatan dan kelurahan/desa tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak, open house, mulai tanggal 20 Desember sampai 8 Januari 2021. (bto)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial