MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata mengimbau warga supaya tak membakar lahan atau hutan saat musim kemarau seperti saat ini karena bisa dikenai pidana.
Yohan mengatakan, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat besar jika warga tak patuh. Olehnya, ia berharap imbauan ini dipatuhi warga di wilayah hukumnya.
“Mari kita bersama- sama menjaga gangguan dari karhutla dan demi terciptanya keamanan kondusifitas,” kata AKP Yohan Wiranata, Senin (2/9/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak secara hukum.
“Barang siap yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran polusi asap dan kerusakan fungsi lingkungan hidup bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (Fitriana)