Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 2 Sep 2024 08:16 WITA ·

Kapolsek Keluang Imbau Warga Tak Bakar Lahan atau Hutan, Pidana Menanti


Kapolsek Keluang Imbau Warga Tak Bakar Lahan atau Hutan, Pidana Menanti Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata mengimbau warga supaya tak membakar lahan atau hutan saat musim kemarau seperti saat ini karena bisa dikenai pidana.

Yohan mengatakan, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat besar jika warga tak patuh. Olehnya, ia berharap imbauan ini dipatuhi warga di wilayah hukumnya.

“Mari kita bersama- sama menjaga gangguan dari karhutla dan demi terciptanya keamanan kondusifitas,” kata AKP Yohan Wiranata, Senin (2/9/2024).

Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pembakaran hutan dan lahan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak secara hukum.

“Barang siap yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran polusi asap dan kerusakan fungsi lingkungan hidup bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel