
KOTAMOBAGU– 28 April batas waktu pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari tenaga kesehatan dokter, dokter gigi, dan bidan PTT Tahun 2017. Hal ini sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Dalam surat tersebut disebutkan, selain memasukan berkas usulan penetapan NIP, setiap CASN juga wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang penetapan kebutuhan ASN dari tenaga dokter, dokter gigi dan bidan PTT di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Tahun 2017.
“Kemudian menyertakan pengumuman kelulusan hasil CAT (Computer Assited Test) serta SK penetapan kelulusan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Kepala BKPP, Refly Mokoginta, Kamis (16/3).
Ia menjelaskan, lima bidan PTT yang baru dinyatakan lulus CASN beberapa waktu lalu telah memasukan kelengkapan berkas ke BKN Regional XI sejak pekan lalu.
“Untuk Kotamobagu sudah tidak ada masalah. Berkasnya mereka sudah dimasukan dan tinggal menunggu verifikasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk masa tugas para bidan tersebut, masih menunggu penerbitan SK. “Mungkin TMT (Terhitung Masa Tugas) mulai Bulan Maret,” katanya.
Walikota Tatong Bara meminta kelima bidan tersebut dapat mengabdi dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan khususnya di bidang kesehatan. “Mulai sekarang mereka sudah mempunyai tanggung jawab lebih. Sebagai ASN, harus mengabdi dan selalu memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi seorang bidan,” kata Tatong. (rez)