
Yasti Soepredjo Mokoagow Bantah Tudingan Nayodo Koerniawan Soal Utang Rp10 Miliar, Kaget Sertifikatnya Dijadikan Jaminan
KOTAMOBAGU, Kroniktotabuan.com – Kasus dugaan penipuan Rp10 miliar yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, sebagai tersangka di Polda Sulawesi Utara (Sulut), makin membuat publik penasaran seperti apa ujungnya.
Sebelumnya, Nayodo, menyebut hanya menjalankan perintah Yasti Soepredjo Mokoagow perihal peminjaman uang Rp10 miliar kepada pengusahan Sandi Sumendap untuk digunakan pada Pilkada 2024 lalu.
Yasti sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan akhirnya buka suara mengenai semua yang diungkapkan Nayodo di media maupun penyidik Polda Sulut.
Baca Juga: Polda Sulut Tetapkan NK Mantan Wawali Kotamobagu Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Rp10 Miliar
Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026), yang diterima media ini, Yasti menyampaikan beberapa. Ia membantah tudingan Nayodo, yang menyebut telah menyuruh untuk meminjam uang senilai Rp10 miliar kepada Sandi Sumendap.
“Tudingan yang mengatakan saya yang akan bertanggung jawab adalah tudingan yang jahat, tidak berdasar dan bermuatan fitnah. Saya minta Nayodo Koerniawan membuktikan tuduhan tersebut kapan, dimana, dan bukti apa yang dia miliki untuk membuktikan tuduhannya bahwa saya telah menipu dan menjebak dia,” kata Yasti.
Fakta yang sebenarnya, lanjut Yasti, kurang lebih sebulan sebelum pencoblosan, atau peristiwa pinjam meminjam tersebut terjadi, ia tidak lagi ada komunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan Nayodo.
Namun pada tanggal 21 November 2024, Nayodo Koerniawan bersama istri dan Benny Ramdhani bersama istri juga, datang menemuinya di rumah dengan maksud untuk meminjam uang dipergunakan untuk kepentingan mereka sebagai calon walilkota dan calon wakil walikota.
“Namun saya katakan pada saat itu tidak memiliki uang.”
“Pada tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 14.00, Nayodo Koerniawan datang menemui saya di rumah saya di Kelurahan Matali. Dalam pembicaraan tersebut, Nayodo mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya untuk meminjam sertifikat untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.”
“Saya beranggapan SHM akan dibeli oleh Sandi Sumendap. Saya segara mengambil SHM tersebut dan menyerahkan ke Nayodo dan mengatakan, ketika selesai diperlihatkan agar segara dikembalikan ke saya,” kata Yasti dalam keterangan tertulis.
Lanjutnya, bawa ada perjanjian pinjam meminjam senilai Rp10 miliar yang ditanda tangani oleh Nayodo Koerniawan sebagai peminjam dan Sandi Sumendap sebagai pemberi pinjaman, dan sertifikat atas namanya sebagai jaminan adalah peristiwa yang sama sekali tidak tidak dia ketahui sebelumnya.
“Saya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Sandi Sumendap, juga tidak pernah melihat wujud uang tersebut, kapan diserahkan, digunakan untuk apa dan diberikan ke siapa. Saya sama sekali tidak pernah tahu.”
“Saya mengetahui sertifikat saya telah menjadi jaminan pada bulan April 2025, setelah Nayodo Koerniawan dan Sandi Sumendap menemui saya kembali di rumah saya di Matali. Dalam perjanjian antara Nayodo dan pemberi pinjaman tidak ada satupun bukti dalam bentuk tanda tangan sebagai penanda yang menunjukkan bahwa saya mengetahui, memberi perintah, menyuruh orang lain apalagi memberi jaminan terhadap penjanjian utang piutang yang dilakukan oleh Nayodo Koerniawan,” ungkapnya.
Pernyataan Nayodo Koerniawan, bahwa Yasti adalah pemberi perintah dan pemberi jaminan sehingga harus bertanggung jawab, menurut Yasti adalah sebuah fitnah yang bertujuan menarik saya ikut serta terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri.
Kata Yasti lagi, pernyataan tersebut diatas juga bertentangan ketika Nayodo menemui dirinya pada tanggal 19 Maret 2025 di kantor DPR RI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nayodo memohon dan meminta tolong kepada Yasti agar menanggulangi terlebih dahulu pinjaman Rp10 miliar tersebut dan Nayodo yang akan mencicil setiap bulan kepada dirinya.
“Pernyataan yang sama juga pernah disampaikan oleh Nayodo kepada adik saya Alid disaksikan Iwan Paputungan di rumah Nayodo Koerniawan di Kelurahan Gogagoman kira- kira seminggu setelah pemilihan Wali Kota Kotamobagu. Sebagai orang yang pernah membantu Nayodo dalam urusan politik dan pribadi sehingga menjadi wakil walikota, membantu memberi pinjaman uang untuk kepentingan usahanya dan terakhir membantu pendanaan kampanye dalam bentuk uang dan barang. Sejujurnya saya kaget dan sedih ketika dia melontarkan penyataan bahwa saya menjebak dan menipu dia.”
“Atas dasar tersebut, saya juga telah melaporkan Nayodo Kurniawan di Polda Sulut atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan yang saya pinjamkan ke dia karena telah dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” jelasnya.
Terhadap kasus yang menimpa Nayodo Koerniawan yang menyeret-nyeret namanya, Yasti juga menduga ada individu dan kelompok yang memanfaatkan peristiwa ini untuk mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dengan harapan mendapatkan keuntungan politik.***