JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk tidak memberikan pinalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19 diantaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.
Baca Juga: 19 Pejabat Bolmong Ini Akan Ikut Job Fit
Hal itu diambil untuk moratorium loan classification dengan restrukturisasi dipercepat, sehingga tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
OJK juga sudah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapa dilakukan paling lama Maret 2022 dengan catatan perbankan tidak memberikan pinalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
“Kita beri catatan, jangan sampai debitur yang sudah melakukan restrukturisasi berikan additional pinalty,” Wimboh, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Covid-19, Kegiatan Masyarakat Kotamobagu Akan Dibatasi Lagi
Sementara untuk Realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM.
“UMKM coba kita bangkitkan supaya segera normal,” ujarnya.(tim)