Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 13 Jun 2023 07:53 WITA ·

Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Prostisusi Online Mi Chat di Kotamobagu


Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Prostisusi Online Mi Chat di Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Traficcking melalui aplikasi MiChat.

Dilansir tribratanews.polreskotamobagu.com, Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, yakni PD alias Pali (28).

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, mendatangi salah satu tempat Kost di kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Ketika berada di lokasi, personil menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban Prostitusi.

Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa atau muncikari melalui aplikasi MiChat, sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Diketahui, praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman tersangka tersebut, dinikmati sendiri.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023.(retho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Trending di Berita Daerah