Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Prostisusi Online Mi Chat di Kotamobagu


13 Jun 2023 07:53 WITA


 Polisi Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Prostisusi Online Mi Chat di Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Traficcking melalui aplikasi MiChat.

Dilansir tribratanews.polreskotamobagu.com, Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, yakni PD alias Pali (28).

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, mendatangi salah satu tempat Kost di kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Ketika berada di lokasi, personil menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban Prostitusi.

Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa atau muncikari melalui aplikasi MiChat, sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Diketahui, praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman tersangka tersebut, dinikmati sendiri.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023.(retho)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penegasan Gubernur Olly Dondokambey: Tiap Tiga Bulan Penjabat Walikota dan Bupati Dievaluasi

25 September 2023 - 13:12 WITA

Gubernur Olly Dondokambey Peluang Gantikan Tjahjo Kumolo

Lima Bahan Sederhana Bisa Sembuhkan Penyakit Tipes, Wajib Coba!

25 September 2023 - 03:30 WITA

Segini Kekayaan Asripan Nani, Calon Penjabat Walikota Kotamobagu Yang Akan Dilantik Esok

24 September 2023 - 15:09 WITA

Asripan Nani Penjabat Walikota Kotamobagu, Lasena di Bolaang Mongondow Utara

24 September 2023 - 14:27 WITA

Minum Air Jangan Sembarangan Bisa Merusak Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar

24 September 2023 - 14:09 WITA

Dua Birokrat BMR Ini Calon Pj Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolmut, Kepel: Masih Digodok

19 September 2023 - 13:05 WITA

Trending di Berita Bolmut