Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 5 Agu 2025 14:10 WITA ·

Polres Muba Tangkap Warga Suka Maju Pengedar Narkoba, 22 Paket Sabu Diamankan


Polres Muba Tangkap Warga Suka Maju Pengedar Narkoba, 22 Paket Sabu Diamankan Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada 16 Juli 2025 lalu, di samping rumah pelaku di Jl. Provinsi Sekayu – Lubuk Linggau Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di lokasi tersebut. Tim dari Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MUSLIMIN.

Alhasil, Dalam penggeledahan tersebut narkoba dan pelaku mengakui kepemilikannya. Disini Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 22 (dua puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 5,00 gram, 3 (tiga) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,Uang tunai sebesar Rp. 240.000,-, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia.

Kapolres muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut beserta barang buktinya.

“Pelaku serta barang bukti sabu sudah kita amankan. Dan saat ini masih dalam status pemeriksaan” ujar Budi, Selasa (5/8/2025).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaki dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut. (fitriana)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel