
JAKARTA– Hingga hari ketiga penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 27 permohonan (lihat daftar). Menariknya, dari 27 gugatan yang masuk (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13643#.WLaOTNLhDMw) tidak ada gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Salihi Bue Mokodongan dan Jefri Tumelap (SBM- JiTu).
MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada Bupati dan Walikota 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 hari ini, dan 25 hingga 27 Februari 2017 untuk PHP Gubernur. Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
“Mungkin SBM- JiTu sudah angkat tangan dan tak mau lagi menggugat. Karena kan secara aturan tidak layak menggugat,” ujar Kano Tontolawa, pemuda Mopait, Kecamatan Lolayan. (rab/MK)
Ini Daftar Pilkada Yang Digugat ke MK
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Dogiyai
- Kota Kendari
- Kota Salatiga
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Pulau Morotai
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Tebo
- Kabupate Sarmi
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Buton Selatan
- Kota Langsa
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Buru
Sumber: Mahkamah Konstitusi