
Buntut Kasus Sabu 14,8 Gram, Bupati Bolsel Minta Pejabat dan DPRD Dites Urine
BOLSEL, Kroniktotabuan.com – Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine secara massal terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel dan anggota DPRD Bolsel.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif daerah bersih dari penyalahgunaan narkotika, terlebih setelah BNNP Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti hampir 15 gram di wilayah Bolsel.
“Harus dikembangkan bahwa siapa saja yang membeli,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan urine terhadap pejabat dan anggota DPRD bukan hanya sebagai langkah pencegahan, tetapi juga untuk memastikan aparatur pemerintahan terbebas dari narkoba.
Tes urine massal tersebut juga dinilai dapat menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu.
Sabu Dijemput dari Palu
Kasus peredaran sabu tersebut menyeret pasangan suami istri berinisial IB dan HM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sulut.
Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita.
IB dan HM diamankan bersama dua orang lainnya, yakni SL dan TW, tepat di depan rumah IB.
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih sekitar 14,8718 gram.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengungkapkan, dari pemeriksaan awal diketahui IB diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu kepada seorang pria berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah mendapatkan paket tersebut, IB membawa sabu menuju Bolsel.
Perjalanan dari Palu ke Bolsel dilakukan menggunakan taksi gelap. Pola tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan pergerakan barang haram hingga masuk ke wilayah Bolsel.
BNNP Sulut masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan pemasok maupun peredaran sabu dari Palu hingga Bolsel.
Dari barang bukti yang diamankan, sekitar 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut. Kemudian sekitar 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan sekitar 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Pemkab Dorong Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu
Permintaan tes urine massal dari Bupati Iskandar Kamaru menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika di Bolsel.
Menurut Iskandar, pengungkapan kasus tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Pengembangan jaringan, termasuk menelusuri pihak yang membeli maupun pihak lain yang terlibat, juga harus dilakukan.
Pemerintah daerah pun mendorong sinergi dengan BNN, kepolisian dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Bolsel.
Kasus IB dan HM menunjukkan bahwa narkotika dapat masuk ke Bolsel melalui jalur dari luar daerah dengan menggunakan pola transportasi yang sulit terpantau.
Terancam Hukuman Berat
IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI.
BNNP Sulut memastikan pengembangan kasus masih berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Palu hingga Bolsel. (Sudarto Manoppo)