BOLSEL, kroniktotabuan – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SP,t, MSi bersama Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid Rabu 17 Juli 2024 serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Sangadi dan anggota BPD.
Sebanyak 78 kepala desa (Sangadi) dari 81 desa menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan selama dua (2) Tahun kepada Sangadi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Deddy di Lapangan Futsal kompleks perkantoran Panango.
Dalam arahannya, Iskandar menyatakan penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari di tetapkanya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
“Selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kalian semakin meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” pungkas Bupati Iskandar.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolsel Ramli Abdul Madjid S.Pd juga mengatakan, terdapat tiga desa yang Sangadinya masih menjabat nanti selesai Pilkada akan dilaksanakan pemilihan antar waktu (PAW).
“Jadi ke Tiga desa tersebut terdiri dari Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B,” ujarnya.
Sekedar diketahui, acara tersebut turut di hadiri Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda Kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda Marzanzius. Arvan Ohy SSTP, MAP, Para Pejabat Tinggi Pratama, para Camat, Sangadi dan anggota BPD SE Kabupaten Bolsel. (adve)
Komentari