KOTAMOBAGU – Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Juaidi Mokodongan, memimpin sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (1/7/2024).
Mokodongan dalam pembukaan sidang menyampaikan telah menerima mandat dari Ketua DPRD Meiddy Makalalag untuk memimpin sidang paripurna ini.
Sidang paripurna diikuti separuh anggota DPRD. Pj Walikota Asripan Nani dan jajarannya hadir. Forkopimda juga tak ketinggalan.
Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota Asripan Nani menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini, merupakan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” ungkap Asripan Nani.
Asripan Nani juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023 yang lalu, kami terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya sebaik mungkin untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tambahnya.
Asripan Nani juga menyampaikan rasa syukur atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sebagai penutup, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“Atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia serta diraihnya berbagai prestasi dan pencapaian sepanjang Tahun 2023 yang lalu, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, syukur moanto’, kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan saran, masukan, serta dukungan penuh dalam menyukseskan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ucapnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin J. Mokodongan, S.H, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H M.E, para asisten, pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (guf)