KOTAMOBAGU – Pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 3 Maret 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan edaran yang ditandatangani oleh Wali kota yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah atau Sangadi Se-Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara terkait tata cara penetapan calon anggota BPD apabila terdapat jumlah suara yang sama.
Baca Juga: Mendirikan Bangunan Baru, Aljufri: Wajib Kantongi IMB
Surat edaran dengan nomor 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamobagu nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Sementara isi dari surat edaran tersebut yakni penetapan calon BPD apabila memperoleh jumlah suara yang sama:
- Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
- Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.
(bto)