Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 25 Feb 2021 16:58 WITA ·

Indisipliner, 1 ASN Pemkot Akan Diberikan Sanksi Tegas


Indisipliner, 1 ASN Pemkot Akan Diberikan Sanksi Tegas Perbesar

KOTAMOBAGU – Setelah memberhentikan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu, sanksi serupa akan diberikan kepada satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta.

“Tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian,” kata Sarida, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Tindak Lanjut Edaran Kemenpan-RB, Pemkot Usulkan 80 Kuota CPNS Kotamobagu

Sementara Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP, Alfi Syahrin Rustam, mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN tersebut sudah tidak masuk kantor sejak tahun 2019, dan secara akumulatif 168 hari tidak masuk kantor. Itu artinya sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan,” ujar Alfi.

Alfi mengatakan bahwa saat ini SK pemberhentian sedang dalam proses pengajuan.

“ketika SK terbit secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” pungkasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah