KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu melalui bagian kesra segera akan membayar insentif petugas agama dan guru mengaji se Kota Kotamobagu.
Hal ini menyusul, terbitnya surat keputusan (SK) pembayaran insentif/honorarium petugas agama dan guru mengaji untuk periode triwulan I tahun anggaran 2024.
Kaban Kesra Hamdan Mokoagow menjelaskan, SK sudah terbit, insyaallah kami upayakan 1-2 hari ini segera dibayarkan, dan untuk mempercepat proses pencairan, Hamdan pun meminta para petugas agama dan guru mengaji untuk segera memasukan laporan kinerja.
“Jika administrasinya sudah selesai tentunya, dana insentif akan segera disalurkan, olehnya laporan kinerja harus dimasukkan sebagai syarat pencairan honorarium,”ujarnya, Senin (1/4/2024).
Hamdan mengatakan, adapun nominal yang akan diterima masing-masing petugas agama dan guru mengaji yakni Rp750 ribu rupiah per bulan.
“Honorarium perbulannya 750 ribu rupiah. Jumlah penerima berkisar 700an yang terdiri dari 500an petugas agama dan 200an guru mengaji,” ungkapnya.(Rto)