KOTAMOBAGU– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu menyarankan seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melapor.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu, Hendra Makalalag, Senin (18/2/2019), saat bersua wartawan di kantornya.
“Setiap tahun wajib untuk Ormas, LSM dan OKP melapor soal keberadaan mereka di Kotamobagu. Karena berkaitan dengan rekomendasi kegiatan-kegiatan yang akan mereka gelar,” kata Hendra.
Selain itu, kata Hendra, untuk memudahkan Badan Kesbangpol berkoordinasi jika sewaktu- waktu dibutuhkan.
“Kalau tidak melapor ke Kesbangpol kemudian melaksanakan acara dan ada keberatan, bisa saja dibubarkan aparat kemanan. Bahkan bisa tidak mendapatkan izin karena Kesbangpol hanya akan keluarkan rekomendasi untuk yang terdaftar atau melapor,” pungkasnya. (tr2/vdm)