KOTAMOBAGU – Sebanyak 51 kotak suara mobile disediakan KPU Kotamobagu, untuk warga Kotamobagu penyalur hak pilih yang sakit.
“Kami menyediakan 51 kotak suara mobile, khusus warga yang tak bisa datang ke TPS karena sakit dan tak bisa berjalan,” ujar anggota komisioner Ridwan Kalauw, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya, 51 kotak suara ini akan disediakan, agar orang yang berhalangan hadir bisa mengunakan hak pilihya tanpa terhalangi oleh keadaan.
Nantinya, kotak ini akan dikawal oleh pihal kepolisian, TNI, Panwas Kecamatan atau Keluarahan, serta KPU Kotamobagu. Jumlah kertas suara sesuai DPT yakni 85.800. (vdm)