Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Selain Suharjo, Dua Mantan Kabag Umum Pemkab Bolmong Juga Dipecat


22 Mei 2018 12:29 WITA


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapida korupsi, Senin (21/5/2018) kemarin.

Surat keputusan (SK) pemecatan dibacakan pada upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman kantor bupati.

Seperti diketahui, dari tujuh ASN yang dipecat tersebut ada nama yang cukup familiar yakni Suharjo Makalalag, calon Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018- 2023.

Namun yang banyak mendapat perhatian juga adalah dua ASN lainnya yang masuk daftar pecat kemarin. Keduanya adalah mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. Masing-masing Eka Putra Utama Korompot dan Uki Paputungan.

Mereka berdua adalah mantan napi kasus korupsi dana audiens bupati dan wakil bupati.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba mengatakan, proses pemecatan terhadap para ASN mantan napi korupsi sudah sesuai aturan.

“Ini harus dijalankan karena perintah aturan,” tegasnya. (zha)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Pernah ‘Panglima’ ASN di 3 Daerah dan Pjs Bupati Bolsel

18 April 2025 - 11:30 WITA

Honorer K2 Bolmong

YSK Tunjuk Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Ternyata Ini Alasannya

18 April 2025 - 10:45 WITA

Jalan Sekayu–PALI Ditinjau Wabup Muba, Swasta Akan Gotong Royong Perbaiki

16 April 2025 - 21:16 WITA

Sambut KONI Sumsel, Bupati Muba Ingin Pelaksanaan Porprov Sukses

14 April 2025 - 22:59 WITA

Bupati dan Wabup Bolmong Periksa Seluruh Kendis, Ini Temuannya!

14 April 2025 - 20:40 WITA

Jelang Seleksi Paskibraka Kotamobagu Tahun 2025, Ketua PPI: Jangan Ada Praktik Pungli!

13 April 2025 - 18:36 WITA

Trending di Berita Daerah