BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapida korupsi, Senin (21/5/2018) kemarin.
Surat keputusan (SK) pemecatan dibacakan pada upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman kantor bupati.
Seperti diketahui, dari tujuh ASN yang dipecat tersebut ada nama yang cukup familiar yakni Suharjo Makalalag, calon Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018- 2023.
Namun yang banyak mendapat perhatian juga adalah dua ASN lainnya yang masuk daftar pecat kemarin. Keduanya adalah mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. Masing-masing Eka Putra Utama Korompot dan Uki Paputungan.
Mereka berdua adalah mantan napi kasus korupsi dana audiens bupati dan wakil bupati.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba mengatakan, proses pemecatan terhadap para ASN mantan napi korupsi sudah sesuai aturan.
“Ini harus dijalankan karena perintah aturan,” tegasnya. (zha)