KOTAMOBAGU– MM alias Mel, oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kotamobagu yang juga sebagai Ketua DPD KNPI Kotamobagu, yang dilaporkan atas dugaan pencabulan, terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae, Senin (5/11).
Adnan mengatakan, seorang ASN jika menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan, akan diberikan sanksi pemberhentian sementra. Sedangkan untuk gaji kata Adnan, tetap berjalan dengan hak gaji sebesar 50%.
“Kalau kasus ini sudah di pengadilan kemudian divonis itu bisa diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang ASN,” kata Adnan.
Pemecatan terhadap oknum pejabat ini, lanjut Adnan, berdasarkan Pasal 87 ayat 4 Huruf D, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Sebab, telah termasuk pidana dan unsur pemaksaan juga pelecehan. “Kalau yang diduga pelaku ini divonis lebih dari dua tahun maka pemecatan akan dilakukan,” tegasnya. (rez)