KOTAMOBAGU– Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) yang juga anggota Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae menegaskan, jika oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU, MM alias Mel, ASN terduga cabul ditahan polisi, maka tidak ada pilihan harus dicopot dari jabatannya. Mel akan menjalani sidang kode etik ASN di ruangan BKDD hari ini. “Persiapan sidang hari ini. MKE akan lakukan sidang melihat keterlibat bersangkutan. Kita lihat keterangan pelaku dan korban,” ujarnya.
Terlapor sendiri kata Adnan, sudah dilakukan BAP oleh pihak BKDD. Untuk sidang kode etik terlapor dan korban akan di ambil sumpah terlebih dahulu.
“Terlapor sudah di BAP, diundang hari Kamis datang Junat. Korbannya esok setelah kejadian di BAP di kediamannya.
Menurut UU ASN PP 53, pegawai yang ditahan pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan, akan diberhentikan sementara,” kata Adnan.
Lanjut Adnan, pihak MKE menyoroti dari sisi etika seorang ASN. Sementara, laporan yang masih bersifat dugaan tersebut, pihaknya masih akan menunggu proses penyidikan.
“Dari hasil BAP, korban ini ada semacam perlakuan asusila. Karena ada unsur paksaan. Namun, untuk saat ini masih dalam penyidikan dan terlapor masih bersifat terduga. Kami belum bisa bilang iya” katanya. (rez)