KOTAMOBAGU– Pergantian Antar Waktu (PAW) dari mantan anggota DPRD Kotamobagu Fraksi PAN,Arman Adati kepada Nurlina Manoppo Mokoginta, tuntas.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, pada 30 April lalu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Peresmian dan Pengangkatan PAW Nurlina Mokoginta Sebagai Anggota DPRD Kota Kotamobagu Menggantikan Arman Adati.
Terbitnya SK tersebut mengakhiri polemik selama ini soal siapa berhak menggantikan Arman Adati.
Pasalnya, jika merujuk pada perolehan suara terbanyak selanjutnya setelah Arman Adati, maka Muhammad Z Ramena adalah pengganti.
Namun PAN Kotamobagu merekomendasikan nama Nurlina Manoppo Mokoginta sebagai pengganti. Alasannya, Ramena sudah dipecat dari keanggotaan partai.
Saat ini SK peresmian dan pengangkatan Nurlina sudah masuk kantor sekretariat DPRD Kotamobagu. Tinggal menunggu digelarnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk agenda pelantikan. (tr2/vdm)