Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 7 Apr 2021 11:45 WITA ·

Pelaku Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Pemerintah Pusat, Ini Syaratnya


Pelaku Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Pemerintah Pusat, Ini Syaratnya Perbesar

KOTAMOBAGU – Guna menopang aktivitas usaha mikro dimasa pandemi seperti ini, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta rupiah kepada pelaku usaha mikro di Indonesia.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Meiva Najoan, Selasa (06/04/2021).

“Jumlah bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pelaku usaha mikro senilai Rp1,2 juta dan langsung ke rekening mereka masing-masing,” ujar Meiva.

Meiva mengatakan, bantuan ini merupakan lanjutan bantuan bagi pelaku usaha mikro guna penanganan ekonomi dimasa pandemi ini.

Baca Juga: Juli Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Guru Wajib Divaksin

“Besaran dana yang akan diterima kali ini tidak seperti bantuan yang diberikan tahun kemarin. Kuota per Kabupaten dan Kota sudah tidak ada lagi, hanya kuota secara nasional sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro,” lanjutnya.

Sementara untuk syarat penerima bantuan, Meiva menjelaskan yakni wajib memiliki usaha, fotocopy KTP elektronik, fotocopy kartu keluarga dan nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan.

“Berkasnya dimasukkan ke kita. Kita periksa sesuai juknis. Nanti kita teruskan ke Pemerintah Provinsi. Dari Provinsi dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Meiva.

Meiva mengatakan bahwa nantinya verifikasi akan dilakukan langsung oleh pihak kementerian yang akan menentukan penerima.

“Kita hanya mengumpulkan dan menyampaikan dokumen para pelaku usaha mikro,” tandasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial