
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Sangadi yang Langgar Aturan Terancam Diberhentikan
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan setiap Sangadi (Kepala Desa) wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat mengingatkan pentingnya disiplin serta kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Sahaya, jabatan Sangadi merupakan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Sangadi memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kewajiban itu tidak dijalankan atau ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada konsekuensi dan mekanisme sanksi yang dapat diterapkan, termasuk pemberhentian,” tegas Sahaya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap seluruh Sangadi dapat memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya. Aturan harus dijalankan, bukan diabaikan. Karena setiap kebijakan dan tindakan kepala desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum,” ujarnya.
Sahaya juga mengingatkan seluruh Sangadi untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kepada masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah tetap mengedepankan pembinaan. Namun apabila terdapat pelanggaran yang terbukti dan memenuhi ketentuan, maka proses penindakan serta pemberian sanksi akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***