Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Okt 2025 09:29 WITA ·

Polsek Babat Toman Tangkap Pencuri dan Penadah Onderdil Motor


Polsek Babat Toman Tangkap Pencuri dan Penadah  Onderdil Motor Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Pencuri dan penadah onderdil sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Deki Efrianto (33), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya pada Rabu, 24 September 2025, di area Penginapan Ades, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Pelaku utama Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban lalu mengambil puluhan onderdil sepeda motor di dalamnya,” terang IPTU Dedy, Rabu (15/10/2025).

Barang-barang hasil curian itu di antaranya berupa kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu, serta filter bensin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada 10 Oktober 2025 lalu di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan M. Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka Ilham diketahui turut membantu menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp600 ribu dan menerima bagian Rp200 ribu.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,”tegasnya. (fitriana)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Bupati H M Toha Bersama Wabup Rohman Lepas Ratusan Calon Jamaah Haji Muba 2025
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah