BOLMONG– Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) makin ketat
Razia gencar dilakukan oleh pemerintah, TNI dan Polri.
Seperti dilakukan di Desa Lobong dan Passi II, Kecamatan Passi Barat, Selasa (15/9/2020).
Camat Passi Barat Marief Mokodompit bersama dengan jajaran TNI dan Polri melakukan razia kepada warga maupun pengendara yang melintas di jalan AKD Desa Lobong tanpa menggunakan masker.
Selain penindakan, ratusan masker juga disediakan dan dibagikan kepada para pelanggar.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan terutama pemilik tempat usaha yang mengabaikan pola pencegahan, siap-siap dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong. “Pertama teguran dulu dilayangkan baru pencabutan izin usaha kalau tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Aisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar, sanksi sosial sudah disiapkan dalam Perbup.
“Sanksi sosial seperti membersihkan selokan dan membersihkan fasilitas umum lainnya,” tandasnya. (len)