BOLMUT– Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada 19 Juli 2019 lalu, mengamankan MP (28), warga Desa Saleo, Kecamatan Bolangitang Timur.
MP diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 8 tahun.
Saat ini ayah bejat tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Bolangitang.
Kapolsek Bolangitang, IPDA Agus Sumandik, melalui Kanit Reskrim, Muhammad Kresnaya, kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku kepada polisi telah mengakui perbuatannya.
Pelaku, kata Kresnaya, mengatakan melakukan perbuatannya hanya satu kali. Hasil visum dokter juga menguatkan bahwa korban benar mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Kresnaya menyebut korban dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara pelaku kami amankan di Polsek untuk proses penyidikan lanjut. Kami sudah memeriksa empat orang saksi ,” katanya. (ebi/zha)