Temukan 16 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda PT BAP Sebesar Rp2,17 Miliar

JAKARTA, kroniktotabuan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan…