KRONIK TOTABUAN – Selama 14 hari ke depan terhitung mulai 3- 16 Oktober 2022 aparat gabungan akan melaksanakan operasi Zebra Samrat di wilayah Kotamobagu.
Pelaksanaan operasi Zebra Samrat diawali dengan gelar pasukan di Mako Polres Kotamobagu pagi tadi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi bertindak selaku pimpinan apel melakukan pemasangan pita tanda dimulainya operasi.
8 pelanggaran berpotensi menimbulkan gangguan yang menjadi sasaran penindakan aparat, yakni:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan Helm dan Safety Belt
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan Knalpot Brong/bising serta kendaraan tidak menggunakan pelat nomor/TNKB.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, operasi Zebra Samrat ini tujuannya untuk memberikan pelayanan dan rasa aman kepada semua pengendara dan pengguna jalan raya. (Reto Bambuena)