KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu merekam 140 orang wajib KTP pada Selasa (26/6/2018) sampai pukul 24.00 Wita.
Kepala Dinas Dukcapil Virginia Olii mengatakan, bukan hanya perekaman, namun cetak KTP sebanyak 244 orang dan pemberian 117 surat keterangan (Suket).
Virginia mengatakan, hingga saat ini masih ada juga warga yang datang untuk melakukan perekaman.
“Kami siap melayani, semua wajib KTP,” ujar Virginia Olii, Kamis (28/6/2018).
Menurut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, masih ada 6.000-an yang belum melakukan perekaman di Kotamobagu.
Ruslan mengatakan, sesuai data 31 Mei 2018 masih ada 6.337 orang dari 91.903 wajib KTP. Baru sekitar 84.756 yang sudah melakukan perekaman. (vdm)