KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi 38 ribu anak di Kotamobagu, Kamis (24/4). Peluncuran dilaksanakan di aula rumah dinas walikota. Kartu tersebut akan diberikan pada anak usia 0 hingga 7 tahun dengan syarat wajib memiliki akta kelahiran serta terdaftar di kartu keluarga (KK).
“Saya optimis tahun ini semua anak yang terdata bisa memiliki KIA. Setelah launching ini, dinas terkait sudah harus memacu program ini agar dapat terealisasi dengan cepat,” kata Walikota Tatong Bara saat melaunching KIA .
Lanjut Tatong, dengan KIA, program pemerintah dapat langsung menyentuh pada anak di Kotamobagu. Hal tersebut juga sebagai salah satu faktor penunjang Kotamobagu sebagai kota layak anak.
“Harapan saya semua dapat memiliki identitas jelas. Kebutuhan mereka bisa terpenuhi dengan baik terutama berakses pada kebutuhan kesehatan, sekolah dan lainnya,” harap Tatong. (rez)