
BOLMONG– Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sudah memastikan akan mengajukan judicial review terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tapal Batas antara Bolmong dan Bolsel.
Permendagri tersebut menjadi dasar penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Sebagai keseriusannya mengajukan judicial review, Yasti mengungkapkan akan menggandeng pengacara kenamaan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yasti, apa yang akan dia lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat Bolmong terutama yang ada di lingkar tambang.
“9 Maret mendatang kita kerja sama dengan Yusril Ihza Mahendra,” kata Yasti di hadapan ratusan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Selasa (6/3/2018).
Yasti menegaskan, ia tak akan hitung-hitung mengeluarkan dana untuk menyewa salah satu pengacara terbaik di Indonesia tersebut.
“Uang pribadi siap saya keluarkan untuk masyarakat. Apapun saya sumbangkan demi rakyat,” pungkasnya. (zha)