BOLTIM– 15 unit truck pengangkut material pasir besi yang melewati jalur simpang tiga Mooat dihentikan paksa oleh Camat Mooat Jeane Kapantow dan Kapolsek Modayag AKP Slamet, Jumat (15/02/2019) sekitar pukul 15.00 WITA sore tadi.
Penghadangan tersebut dilakukan karena truck tersebut mengangkut material pasir besi tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Menurut Asisten II Setda Boltim, DR Ir Sony Waroka, material yang diangkut tersebut berasal dari Desa Motongkad, Kecamatan Motongkat, yang diambil dari lokasi bekas perusahan pasir besi PT Indah Sari.
“Saya langsung yang perintahkan Camat Mooat untuk menghadang truck-truck tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara resmi ke Pemkab Bolmong terkait pengambilan material di lokasi Motongkad. Selain itu tidak ada dokumen yang dapat diperlihatkan para sopir truck tersebut,” ujar Waroka.
Lebih lanjut, Waroka mengatakan, setiap pengambilan material baik itu pasir besi dan lain-lain harus memiliki izin resmi dari pemerintah, walaupun material tersebut berada di lahan masyarakat.
“Kita juga meminta bantuan aparat kepolisian di Polsek Nuangan dan Modayag untuk menghentikan aktivitas pengangkutan material baik di lokasi Motongkad dan lokasi penimbunan material di Mooat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pekerja yang ikut dalam truck tersebut mengaku jika material tersebut akan di bawah ke PT Conch di Desa Solog, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.
“Pasir besi ini kita beli dari ibu Dian warga Desa Motongkat dengan harga Rp800 ribu/truck. Ini sudah berlangsung selama hampir seminggu. Untuk dokumen nanti tanyakan langsung ke perusahaan kami yang ada di PT Conch karena kami hanya pekerja,” ujar pria yang mengaku sebagai pekerja di PT Putra Lombagin yang merupakan pembeli pasir besi. (ndy)